Terdapat 32 buah pot dan dua petak lahan berisi tanaman ganja yang baru berumur 2 minggu. Pot seadanya itu disimpan RT (33) di bagian belakang rumahnya di sebuah gang sempit Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Semua pot tersebut disimpan tersembunyi di bangunan yang tampak belum selesai. Di ruangan kecil seukuran 60x40 sentimeter itu, RT menyimpan puluhan pot ganja. Bangunan itu tak memiliki atap dan temboknya masih bata. Tak mudah untuk masuk ke ruangan kecil itu. Akses pintu masuk ditutup seng. Hanya ada satu cara melalui sela jendela yang amat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Hasil pengembangan dari YG, kemudian didapat tersangka lainnya yaitu RT. Kita cek ke TKP ditemukan 32 pot berisi tanaman ganja," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di tempat kejadian, Sabtu (20/7/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Irman, taman ganja ini merupakan eksperimen bonsai yang dilakukan oleh RT. Namun, eksperimen RT gagal usai polisi membongkar aksinya.
"Berdasarkan keterangan awalnya ini untuk dikonsumsi sendiri. Tapi melihat jumlahnya yang banyak ini, ada kemungkinan diperjual belikan. Tersangka mendapatkan bibit ini dari tersangka YG," kata Irman.
Polisi tak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk mencari tahu kemungkinan ada taman ganja di wilayah lain.
"Satnarkoba Polrestabes Bandung sedang melakukan pengembangan dari keterangan saksi maupun pelaku," tuturnya.
![]() |
"Reward pasti ada karena pengungkapan ini. Reward juga untuk memotivasi anggota," ujar Irman.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Tonton juga video Pemilik Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Aceh Ditangkap!:
(dir/tro)