Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah. Ke-36 tersangka berasal dari 22 kasus yang diungkap polisi dalam waktu sepekan.
"Ada 22 kasus dengan total tersangka 36 orang," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus yang digunakan bermacam-macam mulai dari modus tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung," ujar Irman.
![]() |
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-undang Narkotik. Bagi para kurir atau pengedar polisi jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya," ujar Irman.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini