Jokowi Beri Waktu 3 Bulan, Pengacara Novel: Harusnya Bentuk TGPF!

Jokowi Beri Waktu 3 Bulan, Pengacara Novel: Harusnya Bentuk TGPF!

Arief Ikhsanudin - detikNews
Sabtu, 20 Jul 2019 08:30 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyayangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya memberikan waktu 3 bulan untuk tuntaskan kasus Novel Baswedan (NB). Alghiffari mengatakan, seharusnya Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF, mengingat persoalan belum diungkapnya kasus NB karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," ucap kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa dalam keterangannya, Jumat (19/7/2019).

Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibuat oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah bekerja sejak enam bulan lalu. Alghiffari menilai, tim tersebut telah gagal mengusut pelaku dan dalang penyiraman Novel.

"Seharusnya langsung TGPF independen. Polisi sudah gagal selama dua tahun lebih. Tim penyidik Polres dan Polda sudah gagal. Kemudian dibentuk Satgas bentukan Kapolri. Kemudian gagal lagi. Kenapa dikembalikan ke penyidik lagi dengan sebutan Tim teknis," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika menambah waktu 3 bulan lagi maka akan memberi peluang pelaku untuk menghilangkan barang bukti, kaburnya pelaku atau membuat alibi baru bahkan mengulangi perbuatannya lagi," ucap Alghiffari.

Alghiffari khawatir, proses yang berlarut membuat korban kehilangan hak asasi mendapat keadilan sesegera mungkin. Presiden disebutnya melakukan pembiaran, dan membahayakan bagi keamanan penyidik KPK lainnya.

"Dan jika kasus ini tidak terungkap, kasus-kasus teror maupun penyerangan yang lain yang pada intinya adalah pelemahan KPK dan upaya pemberantasan korupsi, juga tidak akan terungkap. Dan bahkan akan kembali terulang," ujar Alghiffari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi waktu 3 bulan untuk mengungkap kasus ini. Dalam waktu itu, tim teknis harus bisa menyelesaikan kerjanya.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada TPF (Tim Pencari Fakta, red) sudah sampaikan hasilnya dan hasil itu mesti ditindaklanjuti oleh tim teknis untuk menyasar dugaan-dugaan yang ada. Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (19/7).



Tonton video Kuasa Hukum Novel Nilai TGPF Gagal Total:

[Gambas:Video 20detik]

(aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads