Penggeledahan digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Jumat (19/7/2019). Beberapa dokumen disita sebagai barang bukti.
"Yang kita sita dokumen, surat-surat dan soft copy. Ada 17 item dan CCTV," ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono saat dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan itu guna pengembangan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Tersangka masih dua, masih dilakukan pendalaman," imbuhnya.
Pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, untuk menyelidiki aliran dana hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu. Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).
Dalam OTT di Jalan Merdeka No 8 Pematangsiantar itu, polisi menjaring tiga orang, yakni tenaga harian lepas BPKD Kota Pematangsiantar Tangi M. D Lumban Tobing, Staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar Lidia Ningsih, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta.
Polisi menetapkan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tonton Video Jokowi: Hati-hati, Saya akan Hajar Pungli! (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini