Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan penahanan. "Sudah kita tangkap dan tahan tadi malam," ujar Kompol Hartono Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Minggu (14/7/2019) malam.
Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ikut terjaring dalam OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut oleh Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (11/7/2019).
Erni Zendrato menyandang status tersangka, Jumat (12/72/2019). Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta dari kantor yang beralamat di Jalan Merdeka No 8 Pematangsiantar itu.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini