Ketiga pelaku berinisial M (27), AZ (38) dan A (27). Salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa pada 2009.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan salah satu tersangka M merupakan 'kapten' atau pimpinan kelompok. Di kelompoknya, M memerankan berbagai karakter, bahkan peran perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, M kemudian diminta memperagakan aksi tipu-tipu saat menghubungi korban. M berpura-pura menjadi dokter laki-laki. Setelah itu, M kemudian memperagakan dia mengarahkan korban untuk menghubungi guru dari anak korban, yakni Ibu Dian.
M pun kemudian memperagakan sebagai Ibu Dian dengan mengeluarkan suara seorang perempuan. M lalu menutup hidungnya untuk memaksimalkan 'suara Ibu Dian'.
"Iya, selamat siang. Ini saya sudah di rumah sakit, anaknya belum sadar masih ditangani sama dokter, ini dokternya, Pak," kata M.
Selanjutnya, M berpura-pura menyerahkan handphone kepada dokter yang menangani korban. Dengan suara yang berbeda dari suara laki-laki sebelumnya, M meyakinkan korban sebagai seorang dokter.
Kemudian, dari Dian, tersangka menyarankan agar korban berbicara dengan dokter. Dokter itu juga diperankan oleh tersangka M dengan suara yang berbeda.
"Saya lihat ada benturan keras di bagian belakang kepala anak Bapak sehingga mengalami pendarahan di otak. Sirkulasi darah otak kecilnya ini mengalami pembengkakan," lanjut M.
Lalu M menyuruh korban menghubungi pihak apotek untuk membeli peralatan yang dibutuhkan untuk menangani korban. Di sana, M berperan sebagai penjaga apotek dengan suara yang berbeda pula.
Dengan tipu daya M dan kawan-kawan ini, korban yang terpedaya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat. Selanjutnya, korban diarahkan ke ATM untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan.
Sindikat ini ditangkap di apartemen di Jakut beberapa waktu lalu di bawah pimpinan Kanit II Subdit Resmob AKP Ress F Marasabessy. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5, juncto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton Video Polda Rilis 9 Kasus Kejahatan, Termasuk Penipuan 'Anak Sakit':
(mea/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini