"Putusan DKPP kita akan menjalankan pemberhentiannya (Ketua Bawaslu Surabaya). Karena kita diperintah dari DKPP," kata ketua Bawaslu Jatim M Amin kepada detikcom, Jumat (19/7/2019).
Menurut Amin, pencopotan dan pengangkatan ketua baru akan dilaksanakan Bawaslu Jatim. Sedangkan untuk pelaksanaan keputusan yakni 7 hari setelah sanksi dijatuhkan.
"Mekanisme pengangkatannya melalui prosedur kembali rapat pleno di Bawaslu Surabaya untuk mengangkat satu orang ketua. Memang salah satu perintah DKPP ini adalah memberhentikan jabatan sebagai ketua dan memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan ini," terang Amin.
"(Pengangkatan ketua baru)Ya tergantung persiapan teman-teman (Bawaslu Surabaya) kalau dalam jangka waktu 7 hari sudah selesai pleno maka pemberhentiannya juga bersama dengan pengangkatan ketua juga," tambah Amin.
Sedangkan untuk penunjukan ketua baru, lanjut Amin, akan ditentukan oleh lima anggota Bawaslu sendiri.
"Pengangkatan ketua baru akan ditunjuk lima anggota Bawaslu Surabaya itu melalui rapat pleno," lanjut Amin.
Ditanya apa ada tindak lanjut usai keputusan sanksi pencopotan dan sanksi kepada Bawaslu Surabaya, Amin mengaku hanya akan melaksanakan keputusan DKPP. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi para anggota yang mendapat sanksi peringatan dan peringatan keras terakhir.
"(Tindaklanjutnya) ya tentang proses pengangkatan ketua yang baru. Ya sudah jalan seperti biasa. Tinggal memantau putusan keras terakhir. Misalnya ada pelanggaran lagi," pungkasnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini