Salah satunya ialah bangunan warna hijau yang berada di Desa Kajen RT 01 RW 04, Kecamatan Ceper, Klaten. Bangunan itu digunakan sebagai kantor sekaligus tempat tinggal Alfarizi.
Ada pula tempat pelatihan mitra dan gudang perusahaan yang tak jauh dari kantor. Seluruhnya bukan lagi milik Alfarizi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (11/7) lalu, kantor PT KAS itu sempat digeruduk mitra yang juga korban investasi bodong. Bahkan menurut warga sekitar, beberapa orang sempat mengambil barang-barang yang ada di dalam kantor.
Kepolisian kemudian memasang garis polisi di kantor sebagai tempat kejadian perkara. Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Kami harap masyarakat tidak main hakim sendiri. Karena seluruh barang yang ada di kantor merupakan barang bukti kasus," ujarnya.
Selain bangunan, polisi menyita tiga unit mobil, yakni dua unit jenis APV dam satu unit Avanza. Alfarizi membeli mobil itu dalam kondisi bekas dan masih bernama pemilik sebelumnya.
Bisnis bodong Alfarizi ini diduga membuat rugi 1.800 orang mitranya hingga Rp 17 miliar.
Mengenai pengembalian uang investasi para korban, polisi mengaku tidak berwenang. Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi menjelaskan, hal tersebut dapat diusahakan melalui jalur hukum lain.
"Prinsipnya kami tidak punya kewajiban dan hak terhadap seluruh aset yang kami sita. Silakan mengadukan gugatan perdata sehingga aset yang dimiliki direktur, tersangka Alfarizi bisa diperjuangkan untuk dikembalikan kepada mitra," kata Aries di depan para korban, Kamis (18/7). (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini