"(Izin) FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Aryaduta, Jalan KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Tjahjo mengatakan syarat yang kurang itu berkaitan dengan Kementerian Agama. Dia juga menyebut tak ada batas waktu untuk proses perpanjangan izin tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar setiap ormas harus berkomitmen terhadap nilai Pancasila. Jika punya agenda yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD, izin ormas akan dicabut.
"Setiap warga negara berhak membentuk ormas kelompok, partai, wadah berhimpun, silakan. Mau buat khutbah tiap jam dimana pun atau aktifitas sosial, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 45, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut," ujarnya.
Kemendagri menyatakan pihaknya meminta saran Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Kemenag mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait perpanjangan izin ormas tersebut.
"Unit kerja saya belum terima suratnya, kalau pun ada surat ke Kemenag mungkin disposisi Pak Menteri bukan ke Bimas Islam," kata Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
FPI sebelumnya mengatakan akan melengkapi syarat perpanjangan izin organisasi di Kemendagri. Apalagi selama ini FPI tidak menemukan masalah terhadap perpanjangan izin tersebut.
"Insyaallah (akan dilengkapi), selama ini tidak ada masalah," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).
Saat dimintai konfirmasi hari ini, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyebut tinggal dua syarat yang harus dipenuhi FPI. Namun Sugito akan memastikan terlebih dahulu kepada anggota yang mengurus perpanjangan izin tersebut.
"Kalau seingat saya tinggal 2. Tapi kalau misalnya 10 saya harus cek dulu ke teman-teman yang ngurus. Seingat saya pada waktu itu, domisili dan rekomendasi Kementerian Agama," ujar Sugito, Selasa (16/7/2019).
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Simak Video "FPI Sebut Otoritas Indonesia Minta Saudi Cegah Habib Rizieq"
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini