"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan tiga terdakwa terbukti sah meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita yang mengakibatkan keresahan," kata JPU Donald Situmorang saat membacakan surat tuntutan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada ketiga terdakwa," Donald menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Jaksa mendakwa tiga emak itu yaitu Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika didakwa Pasal 45A jo pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946. "Tapi dakwaannya alternatif, jadi kita pertimbangkan yang sesuai," tutur Donald usai sidang.
Donald menuturkan, dakwaan yang sesuai dan dapat dibuktikan adalah pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946. "Pertimbangan itu sesuai fakta persidangan, alat-alat bukti baik keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, saksi yang meringankan, semuanya telah diperiksa," tutur Donald.
Donal menuturkan, ketiga terdakwa tak memiliki hal yang memberatkan. Adapun hal yang meringankan bagi jaksa adalah ketiga terdakwa punya anak yang harus diurus, selalu sopan dan berbuat baik selama proses sidang.
"Dengan berbagai faktor hal memberatkan atau meringankan, kami tuntut terdakwa selama 8 bulan penjara," kata Donald.
Simak Juga 'Video Kampanye Hitam ke Jokowi, 3 Emak Jadi Tersangka dan Ditahan':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini