Mereka mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (17/5) kemarin. Dalam berkas dakwaan yang dikutip detikcom, Jumat (17/5/2019), duduk sebagai terdakwa Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika. Jaksa menyebut ketiganya bagian dari anggota PEPES.
Berikut ini percakapan kampanye hitam tersebut yang aslinya dalam bahasa Sunda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mak direkam ya?
Citra
Iya direkam, untuk laporan dokumentasi ke PEPES Pusat
Engkay
Ya udah enggak apa-apa, emang setiap kegiatan harus ada dokumentasi ke pusat
Mereka lalu kampanye di rumah warga, dengan dialog:
Tidak akan mendengar suara adzan walau bagaimanapun juga abah. Itjima ulama pilihannya. Suara adzan tentu ada. Tapi nanti tidak bakal ada. 2019 kalau dua periode nggak bakalan ada. Tidak akan ada suara adzan, tidak akan ada anak-anak yang mengaji, tidak akan nada yang menggunakan kerudung. Perempuan dengan perempuan diperbolehkan menikah, laki-laki dengan laki-laki diperbolehkan menikah, begitu.
Jadi tidak ada, tidak ada. Tidak ada jika pilihannya itu. Jadi anjing-anjingan. Ya begitu
Betul ?
Bener !!
Jadi, abah mau lima puluh ribu tapi mau jadi anjing-anjingan?
Nih begini saja abah ajo jika abah ajo tidak mempercayai omongan saya ke abah ajo, silahkan colok Jokowi. Saya tahu nih abah ajo jokowi. Pro Jokowi tahu saya juga sekarang abah ajo colok Jokowi. Jokowi menang nanti dengarkan. Silahkan abah rasakan kalau saya bohong abah minta komisi sebabnya cinta kepada saya nanti kalau abah ketemu saya silahkan tempeleng saya.
Iya kalau Jokowi menang kembali.
Heeh
Setelah itu, Citra mem-posting video tersebut dengan caption di akun Twitter-nya:
Masuk di kawasan merah, sesulit apapun akan kita putihkan. Si abah ini, Dy tidak tahu berita terbaru dan nggak mengerti dengan kebijakan kebijakan apa yang bakal diresmikan 01 jika menang lagi, semoga tercerahkan ya bah.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sidang akan dilaksanakan lagi pada Kamis (23/5) mendatang dengan agenda eksepsi.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini