"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di PN Jambi, yang dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan barang bukti uang senilai Rp 19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan," ucap Dedi.
Diketahui Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muaro Jambi dan Tim Kejati Jambi pada 27 Desember. OTT itu terkait dengan kasus penerimaan CPNS. Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Lihat video Calo CPNS di Jambi Kena OTT Kejaksaan:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini