Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menginisiasi perbuatan tersebut tersangka RAR. Hal ini dilakukan karena RAR yang mempunyai dendam pribadi karena adiknya pernah ditilang.
"Untuk saat ini yang menginisiasi dari tersangka atas nama RAR. RAR ini pekerjaannya ya sembarangan, serabutan," kata Idham saat melakukan konferensi pres di Mapolres Magelang Kota, Kamis (18/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diawali RAR ini punya dendam. Dia mengajak salah satu kawannya APP," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan, katanya,
sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melakukan upaya pembakaran.
"Satu potong kemeja panjang motif kotak-kotak warna hitam yang digunakan oleh pelaku yang melakukan pelemparan atas nama RAR. Kemudian, barang bukti kedua satu potong jaket warna hitam yang digunakan pelaku yang membonceng, terus celana jeans warna gelap dan sepatu warna hitam, pakaian tersebut digunakan oleh saudara APP alias Bedes," kata Idham.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka ini melakukan pelemparan bom molotov di Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota. Selain itu, melakukan aksi serupa di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang, pada, Rabu (3/7/2019), lalu.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini