"Kondisi luka atau tidak, sebetulnya masuk dalam ranah penyelidikan. Namun demikian bisa kami sampaikan kondisi dari jenazah, dalam kondisi yang tidak fresh, sudah membusuk, dengan ada beberapa bagian yang hilang, terutama bagian badan sampai kepala ada jaringan yang hilang," kata Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY, Kompol Dr D Aji Kadarmo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (18/7/2019).
Hasil identifikasi Tim Inafis, DVI dan Labfor Kriminal Semarang, korban diduga tewas antara tanggal 2 Juli-7 Juli, atau setelah dilaporkan hingga beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan tergeletak di lereng jurang Cemorosewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan pada 14 Juli 2019.
Mengenai pemicu korban tewas, Aji belum bisa mengungkapkannya karena masuk dalam materi penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga Joao Bosco tewas dibunuh. Polda DIY telah membentuk tim untuk memburu pelaku.
"Tim sudah melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan tersangka, yang melakukan atau ikut melakukan penganiaya yang menyebabkan matinya orang. Korban atas nama saudara Joao Bosco Baptista," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo.
"Sementara polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa terapkan Pasal 340 KUHP karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku," imbuh Hadi.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini