"Tim sudah melakukan penyelidikan dalam rangka menemukan tersangka, yang melakukan atau ikut melakukan penganiaya yang menyebabkan matinya orang. Korban atas nama saudara Joao Bosco Baptista," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Kamis (18/7/2019).
Polisi telah melakukan identifikasi terhadap jasad Bosco dengan mengerahkan tim Inafis dan DVI. Ditemukan sejumlah luka di tubuhnya diduga bekas penganiaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara polisi mengindikasikan Pasal 338 KUHP, belum bisa terapkan Pasal 340 KUHP karena belum tertangkap pelakunya, belum ada keterangan dari pelaku," jelas Hadi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, keluarga Bosco melaporkan korban hilang pada 2 Juli 2019 dari kosnya di wilayah Banguntapan, Bantul. Sehari setelahnya keluarga kembali membuat laporan bahwa korban diduga diculik.
"Kemudian ada penemuan mayat Mr.X di Magetan pada 14 Juli (sebelumnya tertulis 12 Juli), hasil identifikasi dipastikan mayat tersebut saudara Joao Bosco," jelasnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini