"Saya selaku orang tua tidak terima atas apa yang dilakukan ini dan saat ini anak saya jadi tersangka. Dia dizalimi," tegas ayah kandung Obbi, Dadanela saat ditemui di Palembang, Sumsel, Rabu(17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ini baru diterima di sekolah SMA itu tanggal 5 Juli ini, bahkan belum ada SK. Saya udah bertemu (Obbi), dia bilang ke saya dia melihat korban jatuh. Niat mau menolong karena seperti kesurupan dia (korban)," katanya.
"Anak saya mau nolong, tapi kenapa ini malah dituduh sebagai pelaku. Dia juga diperiksa dan langsung ditahan," katanya sembari meyakinkan bahwa anaknya itu tak bersalah.
Baca juga: Jangan Bikin Teror ke Siswa Baru |
Atas penetapan tersangka Obbi, keluarga pun berencana mengajukan praperadilan dan membuat laporan ke Propam Mabes Polri. Hal itu karena dinilai banyak sekali kejanggalan dalam penetapan tersangka Obbi oleh Reskrim Polresta Palembang.
"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, tetapi kami sebagai kuasa hukum lihat ada kejanggalan dari hasil investigasi," kata kuasa hukum Obbi, Suwito Winoto menambahkan.
"Kami akan mengambil langkah hukum jika ini tidak sesuai dengan KUHP, ada upaya hukum praperadilan dan laporan ke Propam Mabes Polri. Untuk itu kami akan mengungkap kasus yang sebenar-benarnya dan seterang-terangnya," kata Suwito.
Alasan praperadilan dan laporannya ke Propam Mabes Polri ini disebut karena banyak kejanggalan saat investigasi di lapangan. Dia pun akan membeberkan hal itu di laporan resminya.
"Kejanggalan ini akan kami tuangkan di laporan melalui praperadilan ataupun laporan ke Propam Mabes. Semua akan kami buka nanti," tutupnya.
(ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini