Jaksa Juga Banding Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Jaksa Juga Banding Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 18:32 WIB
Ratna Sarumpaet (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Tim jaksa penuntut umum juga mengajukan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet. Alasannya, putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

"Iya JPU juga banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

Jaksa menganggap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa belum dapat memberikan efek jera. Daroe menyebut putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe.

Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet kini mengajukan upaya banding.


Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan Ratna keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut 'benih-benih keonaran'.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata Insank setelah menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).


(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads