LPSK Beri Bantuan ke Keluarga Korban Perkosaan di Cibinong

LPSK Beri Bantuan ke Keluarga Korban Perkosaan di Cibinong

Zakia Liland - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 18:14 WIB
LPSK Bersama Dompet Dhuafa Berikan kepada Keluarga Korban Pemerkosaan di Cibinong (Foto: Zakia/detikcom)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada pemerkosaan 2 anak, HI (41). Pelaku kini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

"Saya kira perlu diapresiasi sekali putusan MA ini. Satu hal yang ingin saya sampaikan, yang kita coba lakukan dalam kasus ini adalah memberikan victim impact statement (VIS) yaitu pernyataan akan dampak yang akan dialami oleh korban kepada para hakim di MA sehingga mereka juga bisa melihat bagaimana dampak ini terhadap kehidupan mereka," kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Livia mengatakan kehidupan kedua korban sangat berubah seusai insiden tersebut. Orang tua korban juga disebut Livia sangat kaget anaknya mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun.

"Kehidupan mereka sangat berubah ditambah juga kekagetan, rasa kaget di mana orang tua menemukan bahwa anaknya sudah bertahun-tahun mengalami kekerasan seksual dari tetangganya ini. yang sama sekali mereka tidak bayangkan karena penampilannya sangat alim," ujar dia.



Selain itu, Livia mengatakan LPSK juga siap untuk memberikan bantuan psikologis kepada korban dan keluarganya. LPSK bekerja sama dengan lembaga lain untuk memulihkan psikososial korban.

"Kami merasa lega, karena bagi, LPSK juga keluarga Jeno and Jeni (nama korban disamarkan) adalah terlindung kami berikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan psikologis dan sudah mendapatkan bantuan-bantuan tersebut serta pemulihan psikososial, khususnya untuk pendidikan," ujar dia.

"Kemudian LPSK untuk pemulihan psikososial harus bekerja sama dengan lembaga lain. dengan dompet dhuafa pertama kali untuk kerja sama dan mereka akan memberikan gerobak beserta isinya serta modal awal untuk keluarga korban," ujar dia.



Salah satu pihak yang turut kerja sama dalam kasus ini adalah Dompet Dhuafa. Lembaga tersebut memberikan bantuan simbolis melalui LPSK untuk keluarga korban pemerkosaan dua anak di Cibinong. Bantuan diberikan atas apresiasi kepada ayah korban yang berani melakukan tuntutan hukum atas apa yang dialami kedua anaknya.

"Kami mengapresiasi sebenarnya keberanian dari keluarga korban untuk mengungkap kasus ini. Karena kadang-kadang, ketika bayangkan, orang yang nggak punya apa-apa mau menuntut secara hukum," Manajer Advokasi dan Aliansi Strategis Dompet Dhuafa, Haryo Mojopahit.

Dompet Dhuafa memberikan bantuan berupa gerobak untuk modal berdagang ayah korban yang merupakan pedagang siomay. Ia menjual gerobak tersebut demi mendapatkan pendamping hukum dalam kasus yang dihadapi kedua anaknya.

"Bayangkan, orang yang nggak punya apa-apa, asetnya cuma gerobak. Gerobaknya dijual untuk mencari keadilan," kata Haryo.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada HI (41). Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa dua anak tetangganya itu.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI (41) pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (12/7).

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin.

HI sebenarnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa. Namun, HI divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads