"Kalau kelalaian putusan ada upaya hukum berikutnya yang bisa diperbaiki. Perkara di Cibinong itu sampai sekarang masih kasasi. Artinya perkara itu belum punya kepastian hukum. Sehingga tidak bisa dijadikan bahwa itu putusan akhir," ucap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Arif Supratman usai melantik ketua PN Cibinong di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Terkait sanksi terhadap eks ketua PN Cibinong dan tiga majelis hakim, PT Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung. Sebab, pemeriksaan terhadap keempat orang masih dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.
"Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini