Setelah Dicopot, Sanksi Eks Ketua PN Cibinong dkk Otoritas MA

Setelah Dicopot, Sanksi Eks Ketua PN Cibinong dkk Otoritas MA

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 30 Apr 2019 12:58 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong terhadap pemerkosa 2 anak di Bogor belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara itu saat ini lanjut ditingkat kasasi. Buntut vonis tersebut, Ketua PN Cibinong Lendriati Janis dicopot. Lendriati dan kawan-kawan diperiksa Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kelalaian putusan ada upaya hukum berikutnya yang bisa diperbaiki. Perkara di Cibinong itu sampai sekarang masih kasasi. Artinya perkara itu belum punya kepastian hukum. Sehingga tidak bisa dijadikan bahwa itu putusan akhir," ucap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Arif Supratman usai melantik ketua PN Cibinong di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Selasa (30/4/2019).
Di samping perkaranya masih berlanjut, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu pun saat ini tengah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Selain tiga majelis, Lendriati Janis juga turut diperiksa. Imbasnya, dia dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Irfanudin.

Terkait sanksi terhadap eks ketua PN Cibinong dan tiga majelis hakim, PT Bandung menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung. Sebab, pemeriksaan terhadap keempat orang masih dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku pimpinan di PT Bandung, terkait sanksi ini nanti pemeriksa yang menentukan dan diajukan ke Mahkamah Agung, kalau saya tidak bisa menjawab," tutur Arif

PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati.
Pimpinan MA memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MA.

"Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4). (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads