Menkum HAM soal Polisikan Walkot Tangerang: Untuk Menguji Kebenaran

Menkum HAM soal Polisikan Walkot Tangerang: Untuk Menguji Kebenaran

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 12:03 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Perselisihan Wali Kota (Walikot) Tangerang, Arief Wismansyah, dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, tetap berlanjut. Bahkan Kemenkumham telah melaporkan perseteruan ini ke polisi.

Yasonna menjelaskan tujuan pelaporan terhadap Arief Wismansyah ke polisi. Ia ingin perselisihan antara kementerian yang dipimpinnya dengan Pemkot Tangerang diuji di depan hukum untuk mengetahui siapa yang benar.

"Saya bilang ke staf kita uji saja. Kalau mereka yang benar, (berarti) kita salah. Tapi kalau kita yang benar, ya kita lihat saja," jelas Yasonna kepada wartawan di Bangsal Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa (DIY), Rabu (17/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan diuji secara hukum. Kalau hukum mengatakan kami yang benar, ya kami yang benar. Kan itu (Kompleks Kantor Kemenkumham di Kota Tangerang) kan tanah kita, tanah kementerian," sambungnya.


Dengan cara ini, Yasonna berharap tidak ada perilaku arogansi dari Pemkot Tangerang. Pihaknya berharap pemkot setempat kembali memberikan pelayanan publik di Kompleks Kantor Kemenkumham Kota Tangerang yang kini disetop.

"Ya ada (arogansi dari Pemkot Tangerang), melupakan tugasnya untuk sebagai (penyedia) pelayanan publik. Kan mensetop lampu, lampu jalan itu sudah dibayar sama rakyat. Kantor kami sudah membayar lampu jalan," ungkapnya.

"bill-nya kan ada, itu disetop sama (Wali Kota Tangerang), sampah dibiarin numpuk di situ. Ini kan tugas dan tanggung jawab kepala daerah, Wali Kota kan. Dia menghilangkan hak publik yang nggak ada urusannya dengan kita," tuturnya.

Yasonna mengingat lahan di Kompleks Kemenkumham Kota Tangerang adalah milik kementerian. Oleh karenanya, lanjut Yasonna, pihak kementerian bebas untuk mengelola lahan yang dimiliki Kemenkumham itu.

"(Misal) ini Ngarsadalem (Sultan HB X) di sini mana bisa tanah Kesultanan digarap saja, dibangun sama orang seenak-enaknya aja, enggak bisa. Walaupun Pemerintah Pusat, harus izin (Kesultanan). Harus ada prosesnya," sebutnya.


"Dari segi anggaran juga membangun, melakukan (pembangunan dengan) anggaran di atas tanah yang tidak sah kepemilikannya itu juga bermasalah secara hukum. Jadi udahlah, nanti ada prosesnya itu," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang dan Menkumham tengah berselisih. Perselisihan tersebut berawal saling sindir antara Arief Wismansyah dengan Yasonna Laoly. Ternyata perselisihan keduanya berbuntut panjang hingga kini.

Pemkot Tangerang memutus fasilitas Kantor Kemenkumham di sana, seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah. Sementara pihak Kemenkumham menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Arief.


(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads