"Menolak replik jaksa penuntut umum untuk seluruhnya, menerima pleidoi penasihat hukum terdakwa yang pada pokok amarnya sebagai berikut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Mustofa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (16/7/2019).
Mustofa membantah seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam repliknya. Menurutnya, unsur dengan sengaja tidak terbukti karena Jokdri meminta anak buahnya mengamankan barang-barang pribadi dengan maksud agar tetap utuh, tidak rusak, dan tidak hilang bila ada penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan terdakwa yang menyuruh saksi Dani dan Mus Muliadi untuk 'mengamankan' barang-barang pribadi terdakwa agar tidak rusak, hilang, atau bahkan tercampur, adalah bertolak belakang dari perbuatan menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan," kata Mustofa.
Selain itu, pengacara Jokdri keberatan atas replik jaksa yang menyatakan penggunaan kunci palsu. Mustofa menilai jaksa telah mencampuradukkan pengertian kunci palsu dengan perbuatan memasuki area yang telah diberi garis polisi dan tanpa izin penyidik.
Menurut Mustofa, barang-barang Jokdri bukanlah bukti yang dipakai untuk perkara Banjarnegara, maka seharusnya penyidikan kasusnya bisa dihentikan.
"Bahwa kami juga tidak sependapat dengan argumen Penuntut Umum yang menyatakan frasa untuk dalam unsur tindak pidana Pasal 233 KUHP berarti barang-barang tersebut dalam kondisi memang belum digunakan atau nantinya akan digunakan oleh tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola yang mana tergantung pada kepentingan penyidikan," kata Mustofa.
"Menurut kami, justru yang harus dilakukan oleh penyidik apabila dalam proses penyidikan sudah diketahui barang-barang tersebut tidak ada gunanya atau tidak ada kaitan dengan perkara Banjarnegara, maka bisa menjadi alasan 'untuk' menghentikan penyidikan. Karena tujuan tim Satgas Anti Mafia Bola memasang police line adalah 'untuk' melakukan penggeledahan dan selanjutnya 'untuk' mencari barang bukti terkait perkara Banjarnegara," sambungnya.
Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Simak Juga 'Bacakan Replik, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Jokdri':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini