Sanggah Pembelaan, Jaksa Minta Hakim Vonis Joko Driyono 2,5 Tahun

Sanggah Pembelaan, Jaksa Minta Hakim Vonis Joko Driyono 2,5 Tahun

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 18:10 WIB
Joko Driyono (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Joko Driyono (Jokdri) sesuai dengan tuntutan. Jaksa meminta hakim menyatakan Jokdri terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Driyono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Sigit Hendradi saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (15/7/2019).

Sigit mengatakan pleidoi penasihat hukum Jokdri tidak berbobot. Dia menyebut sesuai fakta persidangan, Jokdri saat mengetahui ruangannya disegel polisi, langsung berkomunikasi dengan anak buahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa menilai Jokdri merasa khawatir sehingga memerintahkan anak buahnya masuk ke kantornya menggunakan akses khusus untuk mengamankan sejumlah dokumen dan CCTV. Padahal kantor ROP termasuk ruangannya sudah diberi garis polisi dan dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Sigit menilai unsur dengan sengaja sudah terbukti, karena Jokdri secara bersama-sama dengan anak buahnya menjalin komunikasi yang dilanjutkan dengan tindakan-tindakan dari para saksi. Selain itu, Jokdri dianggap menyadari melakukan perbuatan melawan hukum.


"Sehingga telah jelas dan terang benderang yakni terdakwa Joko Driyono memiliki pemikiran yang normal alias tidak sesat atas sesuatu fakta," kata Sigit.

Selain itu, Sigit menilai tindakan anak buah Jokdri, Mardani Morgot, yang masuk melalui pintu khusus dengan fingerprint tetap tidak dapat dibenarkan. Karena saat itu ruangan di kantor ROP termasuk ruangan Jokdri diberi garis polisi sehingga dia tidak memiliki izin memasuki TKP.

"Dikategorikan sebagai kunci palsu karena dilakukan pada saat area tersebut telah dilakukan pemasangan garis polisi (police line) dan tidak mendapatkan izin dari tim penyidik Satgas Antimafia Bola," sambungnya.


Sigit berpendapat, mengenai apakah barang-barang tersebut berkaitan dengan penyidikan Satgas Antimafia Bola dalam perkara Banjarnegara atau tidak, hal itu tergantung kepentingan penyidikan. Namun barang-barang yang ada di kantor tersebut berada di area yang telah terpasang garis polisi sehingga tidak boleh dimasuki orang lain.

Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.


(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads