"(Dimatikan) Hanya di kantor-kantor seperti Lapas, Imigrasi. Hanya PJU, sampah, sama perbaikan jalan atau drainase," kata Kabag Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Fauzan mengatakan pemutusan layanan itu dilakukan sejak Senin (15/7). Hari ini tindakan itu juga masih dilakukan Pemkot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, Pemkot Tangerang tak memutus listrik di dalam area kantor. Sebab, hal itu bukan kewenangan dari Pemkot.
"Bukan matikan listrik kantor, tidak ada kita kewenangan sampai segitu. Kewenangan kan cuma PJU, penanganan sampahnya, itu saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Kemenkum HAM sudah sampai ke polisi. Kemenkum HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah terkait masalah lahan.
(abw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini