Perseteruan antara Menkum HAM Yasonna Laoly dan Arief Wismansyah bermula dari sindiran yang dilontarkan di acara peresmian Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM pada 9 Juli lalu. Yasonna menyindir proses perizinan pembangunan politeknik yang terasa dipersulit.
Versi Humas Pemkot Tangerang, Wali Kota tak berniat mempersulit, namun ingin lahan-lahan milik Kemenkum HAM dimanfaatkan lebih luas untuk kepentingan rakyat Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan mengatakan, bagi Pemkot, masyarakat Tangerang rugi jika semua lahan Kemenkum HAM dijadikan gedung. Alasannya, Kota Tangerang tak punya banyak lahan untuk fasilitas umum.
"Karena kalau semua dijadikan gedung oleh Kemenkum HAM, artinya masyarakat Tangerang tidak dapat apa-apa dari sekian luas 180 Ha lebih, kita fasos fasum-nya kan masih sangat sedikit, jadi kita berkeinginan minta fasos fasum untuk alun-alun. Jadi sempat ada miskomunikasi memang," ucapnya.
Versi Menkum HAM Yasonna Laoly, dia mengatakan awal mula perseteruan yaitu dari pembangunan politeknik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit.
"Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Pembangunan politeknik itu memang akhirnya mendapat izin. Nah, saat Yasonna meresmikan politeknik itu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.
Arief tak terima dan mengirim surat ke Kemenkum HAM yang isinya meminta Menkum HAM mengklarifikasi pernyataannya. Tak berhenti di situ, Arief lalu memutus semua pelayanan bagi fasilitas-fasilitas Kemenkum HAM di wilayahnya, seperti kantor imigrasi dan lapas-lapas.
Hari ini, Kemenkum HAM melaporkan Arief ke polisi secara resmi. Arief dilaporkan atas penggunaan tanah Kemenkum HAM yang dijadikan bangunan tanpa izin.
"Ke Polri sudah. Ke Polri soal tanah kita yang diambil tanpa izin dibangun di situ. Itu pertangungjawaban keuangannya berat, karena membangun di satu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya Pemkot. Walau sama-sama punya negara, karena kita hitung tanah yang dikuasai cukup luas. Ditaksir Rp 500 miliar," ujar Yasonna soal tanah itu.
(abw/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini