"Tentang laporan polisi terkait dugaan investasi bodong, kemarin kami terima LP dari masyarakat yang menyampaikan sebagian isinya tentang investasi yang tidak benar," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Selasa (16/7/2019).
"Untuk sementara (data pelapor dan korban) yang kami terima sekitar 350 orang di Yogya. Rata-rata mereka investasi sejumlah antara Rp 8 juta sampai Rp 24 juta, itu total Rp 9 miliar lebih," sambung Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelapor inisial BB, terlapor AF memberikan tawaran investasi di bidang penjualan obat herbal. AF melalui usahanya, PT KAS memberikan iming-iming kepada tiap investor berupa satu profit tetap sejumlah 12 persen. Namun seiring waktu, bagi hasil keuntungan itu terhenti sepihak.
"Beberapa dari yang kami ambil keterangannya, (modusnya) mereka menyerahkan sejumlah uang, kemudian atas uang itu mereka diberikan profit. Yang disebut sengan profit itu yang kemudian tidak diterima setelah sekian bulan dan mereka akhirnya melapor," jelas Hadi.
Polda DIY berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Polres Klaten. Karena posisi PT KAS berada di Klaten namun kegiatan usahanya mencakup wilayah DIY.
Sedangkan AF sendiri sejauh ini belum dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.
"Kami hari ini melakukan pemeriksaan awal yang akan dijadikan dasar konstruksi hukum, kami periksa beberapa orang, pelapor dan korban," ujar Hadi.
"Secepatnya kami akan periksa semua orang yang diketahui terlibat, semua yang menjadi pengurus tentu akan kami periksa," imbuh Hadi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan polisi memasang garis polisi di kantor cabang PT KAS yang berada kawasan simpang tiga Maguwoharjo, Sleman.
"Kantor dan tempat-tempat yang menjadi cabang juga akan dicek," jelas Yuliyanto.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini