"Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Dakwaan dan Ancaman Hukuman Trio PEPES |
Sebelum penundaan sidang, Elvina sempat menanyakan alasan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Karawang masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk urusan tuntutan kepada tiga terdakwa yaitu Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kata Wahyudhi, 3 emak ini didakwa Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
![]() |
"Kenapa pada ribut? Kalau nanti ribut saya keluarkan anda semua," kata hakim ketua Elvina dengan nada tegas.
Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Diburu Polisi:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini