Dakwaan dan Ancaman Hukuman Trio PEPES

Round-Up

Dakwaan dan Ancaman Hukuman Trio PEPES

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2019 03:11 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ari Saputra)
Karawang - Trio relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi alias PEPES kini harus pasrah duduk di kursi pesakitan. Sebab, Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Feranika didakwa melakukan black campaign dengan menyebut capres Jokowi akan melegalkan LGBT dan melarang azan.

Dirangkum detikcom, Jumat (17/5/2019), kasus bermula saat para terdakwa mendatangi satu per satu rumah di kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang. Saat tiba di rumah Suparjo (Bah Jo), mereka memberikan stiker PEPES yang bergambar Paslon No 02 Prabowo-Sandi.


Di rumah Bah Jo, terjadilah percakapan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Engkay: Mak direkam ya?

Citra: Iya direkam, untuk laporan dokumentasi ke PEPES Pusat

Engkay: Ya udah enggak apa-apa, emang setiap kegiatan harus ada dokumentasi ke pusat


Mereka lalu kampanye di rumah warga, dengan dialog:

Tidak akan mendengar suara azan walau bagaimanapun juga abah. Itjima ulama pilihannya. Suara azan tentu ada. Tapi nanti tidak bakal ada. 2019 kalau dua periode nggak bakalan ada. Tidak akan ada suara azan, tidak akan ada anak-anak yang mengaji, tidak akan nada yang menggunakan kerudung. Perempuan dengan perempuan diperbolehkan menikah, laki-laki dengan laki-laki diperbolehkan menikah, begitu.

Jadi tidak ada, tidak ada. Tidak ada jika pilihannya itu. Jadi anjing-anjingan. Ya begitu

Betul ?
Bener !!

Jadi, abah mau lima puluh ribu tapi mau jadi anjing-anjingan?

Nih begini saja abah ajo jika abah ajo tidak mempercayai omongan saya ke abah ajo, silakan colok Jokowi. Saya tahu nih abah ajo jokowi. Pro Jokowi tahu saya juga sekarang abah ajo colok Jokowi. Jokowi menang nanti dengarkan. Silakan abah rasakan kalau saya bohong abah minta komisi sebabnya cinta kepada saya nanti kalau abah ketemu saya silahkan tempeleng saya.

Iya kalau Jokowi menang kembali.

Heeh

Setelah itu, Citra mem-posting video tersebut dengan caption di akun Twitter-nya:


Masuk di kawasan merah, sesulit apapun akan kita putihkan. Si abah ini, Dy tidak tahu berita terbaru dan nggak mengerti dengan kebijakan kebijakan apa yang bakal diresmikan 01 jika menang lagi, semoga tercerahkan ya bah.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis. Jaksa menyodorkan 3 dakwaan atas Citra, Engkay dan Ika. Yaitu:

1. Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal itu berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Terkait hoax yang beredar ini, sebelumnya Jokowi sudah meluruskan isu tersebut. Jokowi menegaskan tidak akan melegalkan LGBT dan melarang azan.

"Nanti kalau Jokowi-KH Ma'ruf Amin menang, perkawinan sejenis diperbolehkan, itu bohong semua, itu hasutan, fitnah. Jangan sampai ada yang percaya, kalau ada tetangga kita yang terkena itu tolong diluruskan, segera diberi penjelasan," ujar Jokowi di Karawang, Jawa Barat, Selasa (9/4).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads