Kasus tersebut bermula pada tahun 2018. Yenny diduga telah melakukan penggelapan atas uang perusahaan. Perempuan itu lantas dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor laporan STPL/2083/IX/2018/JBR/POLRESTABES tanggal 24 September 2018.
Polisi sendiri telah menetapkan Yenny sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO. Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak penyidik. Untuk menindaklanjuti laporan itu, PT Saritama Tarasindo Citra melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Bandung pada Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucky menuturkan kasus ini menelan kerugian hingga Rp 2 miliar. Jumlah kerugian itu ditemukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan perusahaan terhadap terlapor.
"Rp 2 miliar itu hasil audit sementara, kemungkinan lebih besar. Klien kita sedang melakukan audit kembali," tuturnya.
Sementara itu Kasatresrkim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan kasus tersebut masih ditangani. Pihaknya telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan kini berstatus DPO.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita mencari keberadaan yang bersangkutan untuk diproses hukum," kata Rifai.
Tonton Video Rugi Hampir Rp 1 M, Rio Reifan Laporkan Teman Sosialita ke Polisi:
(dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini