"Secara simultan, penyidik bersama tim ahli PKN (Pemeriksaan Keuangan Negara) dari BPK RI melakukan pemeriksaan fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik bersama tim ahli auditor BPK fokus terhadap unsur kerugian negara dengan mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.
Dia menyebut KPK telah memeriksa 81 orang saksi terkait kasus ini. Para saksi yang diperiksa terdiri dari unsur PNS hingga pihak swasta.
Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus yang diumumkan pada 2018 ini. Ketiga tersangka itu ialah:
- Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat;
- Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar;
- Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.
KPK menduga kasus ini berawal saat ada alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 senilai Rp 123,9 miliar untuk enam RTH. KPK menduga modus yang digunakan berupa markup harga.
"Jadi ini tanahnya ada, prosesnya yang kurang mengikuti aturan yang berlaku, sehingga mereka (melakukan) markup, yang menjadi alasan kita menersangkakan yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Menurut KPK, ada indikasi kerugian negara Rp 26 miliar terkait proyek ini. Adapun RTH yang bermasalah antara lain RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,4 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
(haf/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini