Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai menerangkan, tim berhasil mengamankan 9,6 kg sabu dan 9.820 butir ekstasi sebagai barang bukti.
"Barang tersebut diamankan dari tersangka Supian Hadi (45) yang ditangkap pada Sabtu 13 Juli. Mereka jaringan Malaysia ," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penghentian tiga orang langsung lompat dan melarikan diri ke dalam Supian Hadi dapat diamankan. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal ditemukan di dalam fiber berwarna merah satu buah karung plastik berwarna putih yang berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu dan ekstasi berlakban warna Kuning," papar Irfan.
Baca juga: 2 Kurir Ganja Asal Aceh Diringkus di Medan |
Saat diinterogasi, tersangka Supian menyebut narkoba jenis sabu miliknya bersama 3 orang lainnya. Selain sabu dan ekstasi juga diamankan satu unit kapal KM. Hati M. Jaya.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpolair Polres Tanjung Balai guna proses selanjutnya. Sedangkan tiga DPO lainnya masih diburu," ujarnya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini