Pelaku adalah Nasrulloh (37), seorang petani warga Dusun Sumberagung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dengan tega dia melayangkan beberapa kali pukulan kepada istrinya, Iin Munaimah (34). Wanita yang telah dinikahinya selama 17 tahun ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Ngudi Waluyo akibat luka lebam di seluruh wajahnya.
"Pelaku memukul istrinya dengan tangan kosong yang menggenggam. Mengenai mata kiri korban dua kali, mata kanan satu kali, bibir dan sempat dicekik juga," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).
Akibat pukulan beruntun itu, lanjut Sodik, kedua mata korban mengalami luka lebam, bibirnya pecah serta luka bekas cakaran di lehernya.
Korban yang kondisinya terluka, lalu melapor ke polisi diantar seorang saudaranya. Kepada petugas, korban bercerita jika sudah sering menjadi korban kekerasan fisik suaminya sendiri.
"Korban sudah sering dianiaya suaminya. Kali ini yang paling parah. Pemicunya sama, istrinya cemburu karena suaminya sering main perempuan. Tapi saat ditegur, sang suami emosi dan tidak terima," ungkapnya.
Saat ini, Nasruloh telah diamankan di Mapolres Blitar. Dia akan dijerat melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukumannya, maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini