Kemenag Belum Terima Surat Kemendagri Terkait Perpanjangan Izin FPI

Kemenag Belum Terima Surat Kemendagri Terkait Perpanjangan Izin FPI

Faiq Hidayat - detikNews
Minggu, 14 Jul 2019 08:45 WIB
Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pihaknya meminta saran Kementerian Agama (Kemenag) terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Kemenag mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait perpanjangan izin ormas tersebut.

"Unit kerja saya belum terima suratnya, kalau pun ada surat ke Kemenag mungkin disposisi Pak Menteri bukan ke Bimas Islam," kata Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Juraidi, kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019).

Juraidi mengatakan jika surat dari Kemendagri tersebut sudah diterima, rekomendasi akan diproses biro hukum Kemenag. Namun, dia tak menjelaskan berapa lama yang dibutuhkan terkait proses rekomendasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya rekomendasi diproses Biro Hukum," ucap dia.




Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sedang memproses perpanjangan izin FPI. Dia menyebut Kemendagri tengah meminta saran dari Kemenag dan pihak keamanan terkait perpanjangan izin ormas tersebut.

"Itu kan masih dalam tahap pencermatan dan itu dilakukan Dirjen Hukum dan tentunya masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam tahap proses," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).

Menurut Hadi, ada 4 hal yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya mengeluarkan perpanjangan izin ormas FPI, yaitu tujuan ormas, landasan hukum ormas, kemanfaatan ormas, dan pengaruhnya terhadap stabilitas negara.

"Pertama, tentu ormas itu maksud dan tujuan apa; kedua, landasan bergerak apa, landasan hukumnya. Ketiga, kita lihat referensi selama ini di dalam pengabdiannya kepada masyarakat ada kemanfaatannya apa tidak, keempat, tentunya dilihat dari stabilitas politik," sambung Hadi.




Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang bakal dipenuhi.


FPI Belum Pikirkan Perpanjang Izin Ormas:

[Gambas:Video 20detik]


Kemenag Belum Terima Surat Kemendagri Terkait Perpanjangan Izin FPI





(fai/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads