Polisi Tangkap Wanita di Asahan Sumut karena Buang Bayi ke Sungai

Polisi Tangkap Wanita di Asahan Sumut karena Buang Bayi ke Sungai

Budi Warsito - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 21:38 WIB
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat memberikan keterangan pers di Mapolres Asahan. (Foto: Istimewa).
Asahan - Polisi menangkap seorang wanita bernama Ernawati Marpaung (31) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), karena tega membuang bayi yang dilahirkannya ke sungai. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap Erna bersama seorang pria.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengungkapkan tersangka membuang bayi yang baru dilahirkannya karena malu. "Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan lelaki bernama Antoni Hutagaol," jelas AKBP Faisal, Senin (15/7/2019).

Erna ditangkap pada Jumat (12/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah jasad bayinya ditemukan warga pada Minggu (23/6), pukul 17.00 WIB. Bayi tak berdosa itu ditemukan di aliran Sungai Asahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasad bayi malang itu tersangkut pada sebatang pohon sawit yang tumbang di Dusun 2, Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar Pulau. Temuan itu dilaporkan ke kades dan ke Polsek Bandar Pulau. Lalu jasad bayi Laki-laki itu dievakuasi.


Bayi malang itu dibuang pada Jumat, 21 Juni 2019. Setelah melahirkan, Erna mengira bayinya telah tewas. Kemudian ia membuat bayi tersebut ke Sungai Asahan, yang berada 300 meter di belakang rumah orang tuanya.

"Dilakukan autopsi, diketahui bayi itu masih hidup saat dibuang," ungkap Faisal.

Perbuatan Erna itu melanggar Pasal 80 ayat (4) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana.


(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads