Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto menjelaskan kronologi penikaman Afdillah. Dadang menyebut pelaku dan korban sempat berkelahi.
"Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 7 Juli 2019, malam. Korban dan teman wanitanya bernama Dipo berkomunikasi dan berjumpa di warkop di Jalan Sei Bahorok, Medan," kata Dadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang menuturkan awalnya korban tidak senang karena Dipo pergi bersama salah satu pelaku. Korban kemudian menantang pelaku yang mengajak Dipo pergi.
"Pelaku YY yang diduga tidak senang ditantang korban, mengeluarkan sebilah pisau, dan menikam korban sebanyak tiga kali," ujar Dadang.
Dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHPidana.
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini