"Bahwa tuduhan pemohon merupakan tuduhan yang prematur," kata Yudian dalam keterangannya kepada detikcom di NTB, Senin (15/07/2019).
Yudian melanjutkan, gugatan tersebut dinilai prematur karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan verifikasi secara administratif ataupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof Dr Faraouk Muhammad pada saat tahapan berlangsung sehingga, menurut hemat kami, terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap telah 'menyetujui' untuk tidak menggunakan hak hukumnya (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pasfoto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," imbuhnya.
Yudian pun menilai tuduhan pemohon telah kedaluwarsa. Sebab, dalam konteks pelanggaran administrasi yang bersifat biasa ataupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), telah diberikan ruang kepada pemohon untuk melakukan koreksi pada saat tahapan berlangsung. Termasuk terkait dengan pelanggaran proses pemilihan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi," ujarnya.
Simak Juga 'Gegara Foto Editan Terlalu Cantik, Caleg NTB Digugat ke MK':
(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini