Kuasa Hukum Evi Nilai Gugatan karena Foto 'Kelewat Cantik' Langkah Prematur

Kuasa Hukum Evi Nilai Gugatan karena Foto 'Kelewat Cantik' Langkah Prematur

Faruk Nickyrawi - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 19:53 WIB
Evi Apita Maya (Foto: Istimewa)
Mataram - Ketua tim kuasa hukum caleg DPD RI dapil NTB Evi Apita Maya, Yudian Sastrawan, menyebut langkah Faraouk Muhammad yang menggugat kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena foto 'kelewat cantik' sebagai langkah yang prematur.

"Bahwa tuduhan pemohon merupakan tuduhan yang prematur," kata Yudian dalam keterangannya kepada detikcom di NTB, Senin (15/07/2019).

Yudian melanjutkan, gugatan tersebut dinilai prematur karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan verifikasi secara administratif ataupun faktual, terkait dengan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya verifikasi KPU tersebut, semua peserta perseorangan calon DPD RI dapil NTB, termasuk Faraouk Muhammad, telah diberi kesempatan oleh undang-undang untuk menguji keabsahan syarat calon dan pencalonan peserta perseorangan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU. Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ataupun peraturan pelaksanaan lainnya.

"Akan tetapi, hal tersebut tidak pernah ditempuh oleh Prof Dr Faraouk Muhammad pada saat tahapan berlangsung sehingga, menurut hemat kami, terhadap permasalahan pas foto maupun persyaratan calon, secara hukum dianggap telah 'menyetujui' untuk tidak menggunakan hak hukumnya (rechtsverwerking) untuk mempersoalkan pasfoto yang kini menjadi materi hukum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," imbuhnya.


Yudian pun menilai tuduhan pemohon telah kedaluwarsa. Sebab, dalam konteks pelanggaran administrasi yang bersifat biasa ataupun yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), telah diberikan ruang kepada pemohon untuk melakukan koreksi pada saat tahapan berlangsung. Termasuk terkait dengan pelanggaran proses pemilihan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia majelis Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dengan tanpa menghilangkan hak-hak konstitusional masyarakat NTB yang telah memberikan hak pilihnya kepada Evi Apita Maya yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi," ujarnya.



Simak Juga 'Gegara Foto Editan Terlalu Cantik, Caleg NTB Digugat ke MK':

[Gambas:Video 20detik]




(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads