"Kalau dalam tahap penyidikan polisi, itu cukup surat penghentian penyidikan. (Sesuai) yang diberikan kepada Polri oleh UU, KUHAP," kata Alamsyah kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, presiden memerintahkan Kapolri untuk menghentikan penyidikan kasus-kasus makar karena menghentikan penyidikan itu diatur di KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Habil Marati mengatakan Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar. Namun dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi.
"Bisa saja Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini," ujar Yusril kepada wartawan.
Penahanan Ditangguhkan, Eggi Semringah: Terima Kasih Kapolri:
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini