"Di samping itu kasus makar itu kasus politik, ketika kasus politiknya sudah reda dan terjalin suatu pemahaman, tentu hukum juga harus mengikuti itu dengan rule of law nya yang berlaku," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana itu memang sudah ada, karena prinsipnya semua perkara harus mendapat kepastian hukum kan, seperti kasus makar-makar sebelumnya jadi nggak jelas tujuannya. Wacana itu sedang dipertimbangkan, untuk melakukan amnesti dan abolisi, kan harus ada persetujuan klien," tuturnya.
Menurut Hendarsam, pengampunan terhadap tersangka makar itu tinggal menyesuaikan waktu yang tepat saja. Hendarsam juga masih menunggu penjelasan dari pihak berwenang mengenai wacana pengampunan itu.
"Ya saya sepakat tinggal waktu yang tepat aja kapan. Itu nanti tunggu penjelasan dari polisi dan kejaksaan, makanya kita tunggu," imbuhnya.
Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum Habil Marati mengatakan Jokowi bisa mengambil langkah amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga makar. Namun dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi.
"Bisa saja, Presiden mengambil langkah memberikan amnesti dan abolisi terhadap mereka yang diduga terlibat makar ini," ujar Yusril kepada wartawan.
Dapat Penangguhan Penahanan, Lieus dan Mustofa Harus Wajib Lapor:
(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini