Orang tua murid diminta melapor langsung ke Dinas Pendidikan jika terjadi perpeloncoan pada masa orientasi siswa (MOS). Penegasan itu untuk menghindari kontak fisik saat melakukan proses pengenalan lingkungan sekolah.
"Tidak ada berkaitan dengan fisik, kalau ada laporkan ke Dindik kalau ada nanti ada langkah dari kita," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, Muhtar Gojali kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar mengatakan jika ada kesalaha dari siswa seperti datang terlambat, memang harus ada sanksi. Namun, sanksi tak boleh berupa hukuman fisik, hukuman bisa saja siswa disuruh untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Sanksinya tidak boleh berkaitan dengan fisik, bisa saja semisal menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu kebangsaan lain," tuturnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cilegon, Rulyanto mengatakan siswa saat ini masih dalam tahan pengenalan lingkungan sekolah. Dia memastikan tak akan ada kontak fisik saat proses pengenalan tersebut.
"Sesuai dengan peraturan kan memang tidak diperbolehkan ada hukuman fisik, kita pastilan tidak ada," ujarnya.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini