Pantauan detikcom di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/7/2019) ada PNS yang mulai datang dari pukul 09.00 sampai 09.30 WIB. Saat mendekati pukul 09.30 WIB, PNS yang datang lebih banyak.
Sebelum masuk ke Gedung G, mereka meletakkan tas untuk diperiksa sinar-x. Setelah itu, mereka menuju lift untuk naik ke lantai tempat mereka bekerja dan absen sidik jari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah diberikan pengumuman, masih ada beberapa PNS yang datang di atas pukul 09.30 WIB. Mereka terlihat terburu-buru masuk ke dalam gedung.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran soal kelonggaran waktu masuk kerja bagi para PNS yang mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama. PNS DKI akan diberi waktu masuk kerja paling lambat pukul 09.30 WIB.
Keputusan Pemprov DKI tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantarkan Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti yang dilihat detikcom, Jumat (12/7).
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini