Menkum HAM Resmi Kirim Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Menkum HAM Resmi Kirim Surat Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 11:41 WIB
Foto: Yasonna Laoly dan Baiq Nuril (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly resmi mengajukan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan ada 2 pandangan yang diberikan dalam surat rekomendasi tersebut.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg, kita serahkan ke Bapak Presiden. Ada 2 pandangan yang mengatakan seharusnya itu diberikan kepada pidana-pidana yang berkaitan dengan politik," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

"Tapi kajian kita ada 2 pandangan lain, yang melibatkan para pakar, seluruh yang ada di jajaran kita dan dari Kemenkum HAM melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yasonna mengatakan, meski amnesti maklumnya diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, namun pihaknya memandang Baiq Nuril juga layak mendapatkannya. Utamanya, kata dia, melihat dari rasa keadilan masyarakat.

"Nah ini kami lihat dari rasa keadilan masyarakat, kami juga dengar pandangan dari pakar IT, dari Kemkominfo, bahwa pidananya sendiri dibebaskan pada tingkat pengadilan negeri," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, rekomendasi pemberian amnesti ini juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius memperhatikan soal isu perlindungan perempuan dan kesetaraan gender.

"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan. Guru honorer berhadapan dengan kepala sekolah. Yang menyampaikan itu dalam perlindungan dirinya," tuturnya.


Sebagaimana diketahui, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril pada 12 Juni 2017. Namun fakta berubah. Majelis kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni mengesampingkan digital evidence dan menyatakan Baiq Nuril tetap bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu dikuatkan di tingkat PK yang diketuai hakim agung Suhadi.

Usai PK ditolak Baiq Nuril terus mencari pengampunan presiden. Jokowi pun menegaskan akan segera memutuskan perihal amnesti ke Baiq Nuril usai surat rekomendasi diterimanya.


Mahfud MD: Amnesti Jalan Paling Dekat untuk Selamatkan Baiq Nuril


(mae/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads