Di tengah perjuangannya meminta ampunan presiden, kini muncul gerakan petisi di change.org. Petisi itu bertajuk 'Bebaskan Ibu Nuril dari Jerat UU ITE #SaveIbuNuril'.
Dilihat detikcom di situs change.org, Sabtu (13/7/2019), petisi tersebut dipromosikan oleh Damar Juniarto selaku Regional Coordinator SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengajak kamu untuk tandatangan petisi ini dan menyebarkannya agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan padanya," tulis Damar dalam berita petisi tersebut.
Seperti diketahui, Baiq Nuril adalah seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram. Dia dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap meneleponnya dan berbicara cabul.
Kasus itu terus bergulir hingga dia divonis 6 bulan penjara. Setelah itu dia berusaha mengajukan PK, namun ditolak MA. Kini, Baiq Nuril menunggu amnesti sebagai harapan terakhirnya.
Baca juga: Alasan Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril |
Simak video Mahfud MD: Amnesti Jalan Paling Dekat untuk Selamatkan Baiq Nuril:
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini