Divonis 5,5 Tahun, Abubakar Meninggal Setelah Ditahan 7 Bulan

Divonis 5,5 Tahun, Abubakar Meninggal Setelah Ditahan 7 Bulan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 13 Jul 2019 21:21 WIB
Foto: Antara Foto
Bandung - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar meninggal dunia saat statusnya tengah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi. Selama berada di Lapas Sukamiskin, Abubakar tergolong narapidana berkelakuan baik.

"Selama menjalankan pidana di Lapas Sukamiskin, yang bersangkutan selalu berperilaku B (baik)," ucap Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto kepada detikcom, Sabtu (13/7/2019).

Abubakar yang divonis 5,5 tahun pada bulan Desember 2018 itu memang baru 7 bulan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin. Meski terbilang sebentar, Tejo mengaku Abubakar sangat kooperatif atas aturan-aturan yang diberlakukan di lapas khusus koruptor itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan juga kooperatif terhadap aturan yang berlaku dan mengikuti setiap program pembinaan dengan baik," kata Tejo.

Tejo mengatakan sebelum mengembuskan nafas terakhir, Abubakar sempat menjalani izin berobat keluar pada 18 Juni 2019. Saat itu, Bupati KBB dua periode ini dibawa ke rumah sakit Hermina, Arcamanik.

"Selanjutnya yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit Borromeus. Hingga tanggal 13 Juli 2019 pukul 00.05 meninggal dunia," kata Tejo.

"(Dengan meninggalnya Abubakar) dengan sendirinya proses pidananya gugur," ucap Tejo menambahkan.

Abubakar divonis 5,5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pada Desember 2018 silam. Ia terbukti korupsi 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB.

Menurut majelis hakim, total uang yang didapat oleh Abubakar mencapai Rp 1,29 miliar. Duit itu berasal dari setoran 'bancakan' kepala dinas Rp 860 juta, pemberian mantan kepala BKPSDM Asep Hikayat Rp 95 juta, penerimaan dari Ahmad Dahlan dan Ade Komarudin masing-masing Rp 50 dan Rp 20 juta serta Rp 240 juta dari Bapelitbangda.

Uang itu digunakan untuk keperluan pencalonan istrinya Elin Suharliah pada Pilkada serentak 2018, dari mulai survei oleh lembaga survei hingga operasional. Istrinya Elin dan Maman Sulaeman didukung PDIP.

Namun menurut hakim uang yang terbukti diterima hanya Rp 485 juta rupiah. Abubakar pun diminta untuk mengembalikan uang tersebut. Abubakar langsung menerima vonis tersebut.

Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, beberapa kali mantan politisi PDIP itu keluar masuk rumah sakit karena penyakit kanker darah yang diidapnya.

Pada pertengahan Mei lalu, Abubakar sempat dikabarkan meninggal dunia. Abubakar mengalami masa kritis dan dilarikan ke RS Borromeus. Saat itu, menurut pengacara Abubakar Iman Nurhaeman, kondisi Abubakar ngedrop hingga harus masuk high care unit (HCU). Abubakar disebutnya mengidap penyakit kanker darah.


(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads