Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menjelaskan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan opsi yang paling memungkinkan ditempuh. Hanya saja amnesti tersebut disetujui DPR RI.
"Sekarang itu presiden lebih cenderung ke amnesti. Silakan saja amnesti minta persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar, gitu ya," ujar Mahfud kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Sabtu (13/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grasi itu hanya bisa diberikan kepada orang yang mengaku salah, artinya tidak PK dan hukumannya minimal dua tahun. Dia (Baiq Nuril) hanya (divonis) enam bulan, nggak mungkin grasi, dan dia sudah PK, sehingga kemungkinanannya amnesti," tuturnya.
"Tetapi amnesti itu teori dasarnya sebenarnya diberikan (kepala negara) kepada orang yang belum dihukum. Misalnya orang memberontak, sebelum dihukum 'sudahlah kamu berhenti berontak nggak saya hukum'," sambungnya.
Namun karena Baiq Nuril sudah divonis bersalah oleh MA, maka rencana pemberian amnesti ke yang bersangkutan harus mendapat persetujuan legislatif di DPR RI.
"Cuma (pemberian amnesti ke Baiq Nuril) supaya hati-hati agar tidak menjadi preseden, karena kalau itu menjadi preseden nanti akan banyak, setiap tindak pidana umum itu bisa minta amnesti lagi," pungkas Mahfud.
(ush/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini