Ketiganya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7) siang. Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, ketiganya menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Penahanan ini sempat mendapat penolakan dari tersangka Galih Ginanjar. Meski menolak penahanan, namun hal itu tidak menghalangi penyidik untuk menjebloskannya ke dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Galih-Rey-Benua di Pusaran 'Ikan Asin' |
Karena tidak mau menanda tangani surat perintah penahanan itu, Galih akhirnya menanda tangani BAP penolakan. Namun Galih tetap ditahan.
"Kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan dan itu nggak hilangkan penahanan, tetap ditahan," tutur Argo.
Sementara Rey Utami dan Pablo Benua menerima penahanan tersebut. Ketiganya kemudian digiring ke Rutan Polda Metro Jaya setelah dinyatakan sehat dan bebas narkoba.
Kasus ini mencuat setelah Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya. Fairuz merasa nama baiknya tercemarkan setelah muncul vlog wawancara Galih Ginanjar dengan Rey Utami di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'
Dalam perbincangan itu, Galih membicarakan hubungan masa lalunya dengan mantan istrinya, Fairuz. Perbincangan yang dimuat di konten 'Mulut Sampah' vlog itu, juga menyerempet masalah seksualitas hingga terucap 'ikan asin' dari mulut Galih.
Ketiganya kemudian dipanggil polisi untuk memberi klarifikasi. Tidak lama kemudian, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, Rey Utami dan Pablo Benua langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga dengan Galih Ginanjar yang sudah diperiksa pada Jumat (10/7) lalu. Galih lalu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel pada Kamis (11/7).
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini