Kasus pencabulan siswa JIS terjadi pada 2014. Selain Neil Bantleman, kasus ini melibatkan Ferdinand Tjiong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berprofesi sebagai Guru
Sebelum terlibat kasus pencabulan, Neil Bantleman berprofesi sebagai guru di JIS. Warga negara Kanada ini bahkan memiliki kredibilitas yang baik saat melakukan aktivitas belajar-mengajar.
2. Divonis 11 Tahun penjara
Neil Bantleman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hal ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta saat Neil Bantleman mengajukan banding.
3. Bebas pada Juni
Setelah menjalani masa tahanan selama lima tahun, update terbaru saat ini ia telah bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019.
4. Pulang ke Kanada
Neil Bantleman memilih pulang ke kampungnya di Kanada setelah menjalani hukuman. Ia pulang bersama sang istri, Tracy.
Simak Juga 'Sodomi Kejahatan Rentan Menular?':
(pay/nwy)