4 Fakta Neil Bantleman, Terpidana Kasus Sodomi di JIS yang Sudah Bebas

4 Fakta Neil Bantleman, Terpidana Kasus Sodomi di JIS yang Sudah Bebas

Puti Yasmin - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 17:31 WIB
4 Fakta Neil Bantleman, Terpidana Kasus Sodomi di JIS yang Sudah Bebas/Neil Bantleman (Dok. Reuters)
Jakarta - Terpidana kasus pencabulan siswa di Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman, saat ini telah menghirup udara bebas. Lantas, siapa dia? Ini Faktanya.

Kasus pencabulan siswa JIS terjadi pada 2014. Selain Neil Bantleman, kasus ini melibatkan Ferdinand Tjiong.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut ini fakta-fakta Neil Bantleman yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Berprofesi sebagai Guru

Sebelum terlibat kasus pencabulan, Neil Bantleman berprofesi sebagai guru di JIS. Warga negara Kanada ini bahkan memiliki kredibilitas yang baik saat melakukan aktivitas belajar-mengajar.

2. Divonis 11 Tahun penjara

Neil Bantleman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hal ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta saat Neil Bantleman mengajukan banding.

3. Bebas pada Juni

Setelah menjalani masa tahanan selama lima tahun, update terbaru saat ini ia telah bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres Nomor 13/G Tahun 2019, yang diteken pada 19 Juni 2019.



4. Pulang ke Kanada
Neil Bantleman memilih pulang ke kampungnya di Kanada setelah menjalani hukuman. Ia pulang bersama sang istri, Tracy.



Simak Juga 'Sodomi Kejahatan Rentan Menular?':

[Gambas:Video 20detik]





(pay/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads