"Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan, kita juga melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata salah satu pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Permohonan SP3 itu diajukan oleh Eggi Sudjana sejak sebelum Lebaran. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonanya untuk menyetop perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami, tidak cukup 2 alat bukti karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," ungkap Alamsyah.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari penyidik terkait permohonan tersebut. Saat ini penyidik dikatakannya masih menunggu perintah dari atasan untuk mengabulkan atau menolak permohonan SP3 tersebut.
"Ya dia menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan," katanya.
Eggi Sudjana optimistis kasusnya akan di-SP3. Kalaupun tidak, dia siap berjuang di pengadilan nanti.
"Ya kalau tidak dikabulkan, ya kita hadapi juga nanti di kejaksaan. Cuma insyaallah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar, insyaallah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi, unsur makar," katanya.
Diketahui, Eggi melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan surat permohonan SP3 dalam kasus makar pada Kamis, 20 Juni 2019. Hingga saat ini, belum ada balasan dari penyidik terkait kasus itu.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019.
Penyidik juga sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi dengan penjamin Dasco. Penyidik yakin Eggi tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini