"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini, mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan," jelas salah satu pengcara Eggi, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Pihak pengacara telah menyiapkan surat permohonan untuk menyetop penyidikan kasus makar tersebut. Sebelum bertemu penyidik, pengacara juga membesuk Eggi di Rutan Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perkara Eggi Sudjana Mulai Dilirik Jaksa |
"Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Karena di dalam kasus makar ini harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Di mana lokasi pemerintah? Pemerintah itu 'kan di gedung-gedung pemerintah, bukan di Kertanegera," jelas Alamsyah.
Alamsyah juga berdalih bahwa tuduhan makar terhadap kliennya juga tidak tepat. Sebab, menurutnya, tuduhan makar adalah sebuat perbuatan bukan hanya sekadar ucapan.
"Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," lanjutnya.
Dengan adanya permohonan penghentian penyidikan itu, Eggi juga meminta segera dikeluarkan dari tahanan.
"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surst SP3," tandasnya.
Eggy Sudjana Kembali Diperiksa Polisi Terkait kasus Dugaan Makar:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini