Belajar dari Kasus 'Ikan Asin', Hati-hati Bikin Konten Youtube

Belajar dari Kasus 'Ikan Asin', Hati-hati Bikin Konten Youtube

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 15:30 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua (lamhot/detikcom)
Jakarta - Tiga tersangka kasus 'ikan asin', Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho meminta masyarakat untuk belajar dari kasus tersebut yaitu bijak dalam mambuat konten Youtube.

Kasus bermula saat Rey Utama-Pablo Benua melakukan wawancara dengan Galih Ginanjar di akun Youtube miliknya. Dalam wawancara itu, Galih Ginanjar menyingung hubungan dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Salah satu pernyataan yang membuat Fairuz tidak terima saat Galih menyinggung soal alat kelaminnya, yaitu:

Organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur, karena bau organ intim disendokin atau dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan, hanya bermain 15 menit, organ intim bau karena gonta-ganti pasangan.


Rey-Benua kemudian menayangkan wawancara itu di akun Youtube dan ditonton ribuan orang. Fairuz tidak terima dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah diproses, Rey-Benua-Galih ditahan dan jadi tersangka kasus UU ITE.
Belajar dari Kasus 'Ikan Asin', Hati-hati Bikin Konten YoutubeHibnu Nugroho (dok.detikcom)

"Orang harus hati-hati bikin konten Youtube karena harus mengedepankan etika, susila dan kaidah sopan santun," kata Hibnu saat dihubungi detikcom, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, konten Youtube yang diproduksi bukan dari lembaga pers, maka langsung bisa dikenakan UU ITE. Sehingga, Youtuber harus benar-benar mempertimbangkan materi yang akan ditayangkan.

Video: Usai Cek Kesehatan, Galih dan Rey Cs Digiring Masuk Sel

[Gambas:Video 20detik]



"Apalagi menyebut nama orang yang orang tersebut tidak berkenan. Ini potensi melanggar UU ITE," ujar Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Menurut Hibnu, kalimat yang diucapkan dalam kasus 'ikan asin' sudah masuk dalam konten kesusilaan. Sehingga unsur delik UU ITE yang dimuat sudah bisa dikenakan. UU ITE yang dimaksud yaitu Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Pasal 27 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Adapun Pasal 45 ayat 1:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Makanya kalau bikin Youtube jangan cerita pribadi, apa lagi menyangkut pribadi orang," pungkas Hibnu.




(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads