"Adik saya sudah kembali ke Kanada," kata kakak Neil Bantleman, Guy, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Reuters, Jumat (12/7/2019).
Dalam keterangan yang sama, Neil Bantleman menegaskan bahwa dia tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu seperti dilansir media Kanada CBC, Neil Bantleman sudah berada di kediamannya di Ontario, Kanada. Dia pulang sejak akhir Juni 2019 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Neil Bantleman bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu diberikan lewat Kepres No 13/G Tahun 2019 yang diteken 19 Juni 2019.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati begitu, pemberian grasi tak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.
"Sudah bebas dari Lapas Klas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, Jumat (11/7/2019).
Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini