"Tidak perlu takut dimassa. Silakan datang ke kantor polisi terdekat dan kami pasti jamin keselamatannya," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/7/2019).
Busroni memperkirakan saat ini pelaku tengah dalam kondisi tertekan. Apalagi kejadian tersebut sudah tersebar di media sosial ataupun media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatlantas juga mengatakan justru banyak informasi datang dari laporan masyarakat. Pihaknya pun telah mencocokkannya sesuai fakta.
"Banyak yang melapor terkait kasus ini, tentu kita inventaris semua informasi. Semua sudah kita tindak lanjuti," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengaku telah mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku saat melakukan tabrak lari. Penangkapan pelaku hanya tinggal menunggu waktu.
Meski demikian, polisi menyarankan agar pelaku menyerahkan diri sebelum ditangkap aparat. Hal ini dirasa dapat meringankan hukuman pelaku.
"Sebaiknya pelaku menyerahkan diri, karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," kata Busroni.
Sebaliknya jika enggan menyerahkan diri, pelaku dapat dihukum maksimal. Busroni menyebut hukuman maksimal yang mungkin dijerat kepada pelaku ialah penjara selama enam tahun.
"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup dia.
(bai/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini